"Dalam dakwaan Pasal 56 ke-2 KUHP kalau menurut ahli dalam delik suap itu terjadinya saat para pelaku punya ijab kabul atau komitmen untuk menjual jabatan atau melakukan janji sepakat menyalahgunakan jabatannya dan sepakat menerima hadiah," kata Mudzakir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Dalam dakwaan jaksa, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan eks Mensos Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke Mudzakir, dia menyebut perbuatan yang dilakukan Sofyan Basir tidak ditemukan adanya kesepakatan sejumlah pejabat. Sebab, proyek PLTU Riau-1 juga tidak terlaksana dalam proses pembahasan dengan perusahaan.
"Kalau di hubungkan dengan kasus Pak Basir proses ini tidak terpengaruhi perihal dakwaan suap itu, toh ujung terkahir tak jadi," kata Mudzakir.
Selain itu, dia menyebut proyek PLTU Riau-1 tidak terealisasi saat proses negoisasi. Jika Sofyan disebut memfasilitasi maka seharusnya proyek tersebut terealisasi.
"Kalau terdakwa menjadi fasilitator dengan kejahatan suap harus berhasil mestinya, tapi disini tidak berhasil untuk negosiasi, disini juga tidak ada kesepakatan," tutur dia.
Simak juga video "Dirut PT PJB Jadi Saksi di Sidang Sofyan Basir":
(dhn/fjp)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 