"Kita juga sudah dihadapkan revisi UU KPK yang prosesnya sangat tertutup, kalau kita lihat hanya butuh 2 hari DPR dan Presiden lakukan revisi UU KPK tanpa meminta masukan publik, padahal kalau seandainya kita bicara antikorupsi, kita bicara asas transparansi dan akuntabilitas," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Wana Alamsyah, saat konferensi pers di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Karena itu, Wana menyebutkan, jika pengesahan RUU KPK sampai terjadi dalam satu-dua hari ini, berarti Jokowi dan DPR melanggar beberapa hal. Salah satunya, menurut dia, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberantasan korupsi ini tidak lepas dari tujuan mencerdaskan serta menyejahterakan rakyat mengingat korupsi menyebabkan hilangnya uang negara untuk layanan publik," imbuh Wana.
Simak juga video "Minta Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Ingat Janji Kampanye":
(maa/gbr)