Panja RUU KUHP mencoret 'Pasal Kritik Hakim Dipenjara'. Rencananya, draft RUU KUHP akan disahkan pekan depan untuk menggulingkan KUHP penjajah Belanda.
Draft terakhir RUU ini difinalisasi pada Rapat Panja pada akhir pekan lalu, 14-15 September 2019. Berikut perbandingan sebelum dan sesudah Pasal Kritik Hakim Dipenjara sebagaimana didapat detikcom, Senin (16/9/2019):
Draft 28 Agustus 2019:
BAB VI
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 281
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipubliΒkasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan
Draft 15 September 2019:
Bagian Kesatu
Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 281
Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.
Simak juga video "Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP":
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini