Draft terakhir RUU ini difinalisasi pada Rapat Panja pada akhir pekan lalu, 14-15 September 2019. Berikut perbandingan sebelum dan sesudah Pasal Kritik Hakim Dipenjara sebagaimana didapat detikcom, Senin (16/9/2019):
Draft 28 Agustus 2019:
BAB VI
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Bagian Kesatu
Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 281
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan
Draft 15 September 2019:
Bagian Kesatu
Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 281
Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.
Simak juga video "Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP":
[Gambas:Video 20detik] (asp/rvk)











































