Pengesahan RUU Perkawinan ini digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyetujui batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk perkawinan adalah 19 tahun. Namun dengan catatan dua fraksi, yaitu PKS dan PPP bahwa usia minimal untuk perkawinan adalah 18 tahun," kata Totok.
Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise juga menyampaikan laporan atas RUU Perkawinan itu. Dia mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan revisi UU No 1/1974.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami," ujar Yohana.
Atas laporan DPR dan pemerintah, Fahri pun meminta persetujuan para anggota Dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan revisi UU Perkawinan disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah rancangan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.
"Setuju," jawab hadirin rapat. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah, kepada presiden yang mewakilinya, atas keterlibatan dalam rancangan UU tersebut. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak pemerintah dan DPR yang telah menyelesaikan rancangan UU tersebut," ujar Fahri. (tsa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini