PK Pengusaha yang Suap Panitera Pengganti PN Jaksel Kandas

PK Pengusaha yang Suap Panitera Pengganti PN Jaksel Kandas

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 15:08 WIB
Yunus Nafik (ari/detikcom)
Jakarta - Peninjauan kembali (PK) pengusaha Yunus Nafik, yang menyuap panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi, kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK itu.

Yunus merupakan Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection. Yunus menyuap Tarmizi agar perusahaannya menang dalam gugatan perkara perdata yang sedang bergulir di pengadilan itu.

Yunus ingin perusahaannya dimenangkan dalam perkara gugatan perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan melawan pihak penggugat, Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd (PT EJFS). Sebab, jika gugatan PT EFJS dikabulkan hakim, PT AMDI akan mengalami kerugian hingga kolaps.

Dalam proses tersebut, KPK mengendus aksi suap menyuap itu dan melakukan OTT. Yunus akhirmya divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Perbuatan Yunus tersebut dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak terima, Yunus mengajukan PK. Apa kata MA?

"Tolak," demikian amar putusan yang dilansir website MA, Senin (16/9/2019). Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Krisna Harahap dan MD Pasaribu.

Bagaimana dengan Tarmizi? Selaku PNS, ia dihukum 4 tahun penjara atas kejahatannya itu. Hakim menyatakan uang diserahkan kepada Tarmizi secara bertahap. Pertama, Akhmad Zaini menyerahkan uang dilakukan pada Juni 2017 senilai Rp 25 juta ke rekening atas nama Tedy Junaedi, yang merupakan petugas kebersihan PN Jaksel.

Kedua, penyerahan uang dilakukan pada 16 Agustus 2017 senilai Rp 100 juta ke rekening atas nama Teddy. Terakhir, Zaini menyerahkan uang senilai Rp 300 juta ke rekening Tedy pada 21 Agustus 2017.

Selain uang, Tarmizi disebut menerima hadiah dari pihak PT AMDI berupa fasilitas hotel, transportasi, dan mobil. Hadiah itu untuk Tarmizi, yang berlibur ke luar kota.


Tok! Panitera PN Medan Divonis 7 Tahun Bui:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads