Berkerudung Saat Disidang, Leslie Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat, 28 Okt 2005 11:04 WIB
Denpasar - Top model Australia Michelle Leslie dimejahijaukan. Dia didakwa terbukti memiliki 2 butir ekstasi dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat sidang, Leslie sudah menanggalkan pakaian burkanya, hanya mengenakan kerudung. Sidang digelar di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Jumat (28/10/2005). Puluhan wartawan Australia dan lokal antusias meliput sidang perdana Leslie itu. Leslie terlihat berkerudung putih dan terbalut baju warna putih dengan celana hitam. Model cantik ini sesekali menebarkan senyuman tipis kepada wartawan sambil memasuki ruang sidang. Leslie didampingi kuasa hukumnya Riza Akbar Maya Poetra.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Made Sudia hanya berlangsung selama 30 menit dimulai pukul 10.30 WITA. Leslie terlihat tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Risman Tarihoran. Leslie dikenakan dakwaan primer yakni pasal 59 ayat 1 hufur E UU 5/1997 tentang psikotropika. Pasal ini berbunyi secara tanpa hak telah memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan I. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.Dakwaan subsider yakni pasal 60 ayat 5 UU 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan minimal 3 bulan.Tak Ajukan EksepsiPengacara Leslie, Riza Akbar Maya Poetra menyatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada 1 Oktober 2005 dengan mendengarkan keterangan saksi.Seperti diberitakan, Leslie ditangkap pada 20 Agustus karena membawa dua butir ekstasi yang ditemukan di tas tangan Gucci-nya.
(aan/)











































