"RUU Perkawinan akan disahkan dalam paripurna siang nanti. Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi UU Perkawinan terkait usia minimum nikah lewat rapat kerja pada Kamis (12/9). Totok menyatakan RUU Perkawinan ini juga mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi dan pendidikan soal bahaya pernikahan dini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Totok menjelaskan laki-laki dan perempuan yang mau menikah tapi belum memenuhi syarat umur minimal harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat. Namun, kata dia, pengajuannya harus disertai alasan kuat.
"Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan," tuturnya.
Ada sembilan agenda dalam rapat paripurna hari ini. Selain pengesahan calon pimpinan KPK, rapat paripurna bakal mengesahkan revisi UU Perkawinan. (tsa/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini