Pasal Kumpul Kebo di RUU KUHP untuk Cegah Persekusi

Pasal Kumpul Kebo di RUU KUHP untuk Cegah Persekusi

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 12:55 WIB
Arsul Sani (andika/detikcom)
Jakarta - DPR akan mengesahkan RUU KUHP pekan depan untuk menggantikan KUHP Belanda. Salah satunya adalah 'Pasal Kumpul Kebo' dengan ancaman 6 bulan penjara. Apa maksud tujuan 'Pasal Kumpul Kebo' itu?

Menurut Arsul anggota Panja RKUHP Arsul Sani, adanya pasal-pasal ini untuk mengurangi potensi penghakiman sosial. Jika itu terjadi, aparat penegak hukum bisa bertindak untuk menegakkan aturan.

"Justru itu untuk mencegah penghakiman sosial. Coba kalau nggak ada pasal itu, diselesaikan sendiri, dipersekusi. Kalau ini mau dipersekusi kan polisinya bisa nindak 'eh lu nggak boleh main hakim sendiri, ada aturannya ini, pasal itu'," kata Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dalam pembahasan itu, dijelaskan Arsul, disepakati bahwa perzinaan dan samen leven merupakan delik aduan. Pihak yang bisa mengadukan perbuatan tersebut juga diperluas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita beri juga batasan. Untuk perzinaan dan juga cohabitation, kumpul kebo, hidup bersama, itu disepakati bahwa ini merupakan delik aduan. Hanya yang mengadu diperluas dari KUHP yang ada sekarang. KUHP yang ada sekarang kan kalau perzinaan (yang bisa mengadukan) hanya suami atau istri. Ini kita perluas menjadi orang tua dan anaknya," jelas Arsul.

Dalam RUKUHP ini, pelaku perzinaan terancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II. Sementara untuk pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Diskursus RUU KUHP telah melintasi 7 Presiden, yaitu Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY, dan Presiden Jokowi.

Perdebatan penting tidaknya juga telah melampui 19 Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM), yaitu Sahardjo, Wirjono Prodjodikoro, Astrawinata, Oemar Seno Adji, Mochtar Kusumaatmadja, Mudjono, Ali Said, ismail Saleh, Oetojo Oesman, Muladi, Yusril Ihza Mahendra, Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin, Andi Mattalata, Patrialis Akbar, Amir Syamsuddin dan kini Yasonna Laolly.




Simak video Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP:

[Gambas:Video 20detik]

(azr/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads