Todung: Pengacara Memberi Andil Hancurnya Peradilan
Jumat, 28 Okt 2005 07:15 WIB
Jakarta - Profesi pengacara memang salah satu pilar dalam penegakan hukum, sehingga keberadaannya tetap diperlukan. Namun hendaknya mereka profesional dalam menjalankan tugas, jangan sampai citranya terpuruk. Namun dengan mencuatnya kasus suap di tubuh Mahkamah Agung (MA), justru membuktikan pengacara turut memberi andil bagi bobroknya peradilan di Indonesia. Pengacara membuat hakim menyalahgunakan kewenangannya denganmemberikan suap."Hancurnya sistem peradilan dan adanya mafia peradilan di Indonesia karena adanya andil pengacara juga, bukan semata-mata kesalahan hakim," kata pengacara Todung Mulya Lubis kepada detikcom, Kamis (27/10/2005).Seperti diketahui, Probosutedjo mengaku telah mengeluarkan dana Rp 10 miliar saat perkaranya soal korupsi dana reboisasi yang merugikan keuangan negara Rp 100,93 miliar disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kesemua uang itu diserahkan kepada pengacaranya.Dengan begitu, menurut Todung, hal itu membuat citra pengacara terpuruk. "Memang ada yang mengatakan hakim adalah yang paling salah karena memiliki palu, tetapi yang memaksa hakim menyalahgunakan palu itu siapa, calo dan yang memakai jasa calo itu pengacara," imbuhnya. Untuk itu, menjadi kewajiban bagi organisasi advokat untuk melakukan investigasi dan bersikap proaktif melakukan pemeriksaan terhadap pengacara yang terlibat dalam kasus Probo baik di tingkat PN, PT maupun MA. "Hukuman harus seberat-beratnya kepada pengacara yang terlibat. Karena tidak mungkin MA dan pengadilan dibersihkan, bila pengacara tidak dibersihkan," jelasnya. Namun Todung menepis anggapan bahwa semua pengacara memakai cara-cara kotor dalam memenangkan suatu perkara. Dia menganggap masih banyak pengacara yang bersih dan bermain sesuai aturan yang berlaku. "Walaupun saya akui lebih banyak pengacara yang main kayu," ujarnya. Dengan munculnya kasus suap di tubuh MA ini, lanjut Todung, akan mempertebal rasa ketidak percayaan masyarakat pada hukum. Padahal MA sebagai lembaga peradilan tertinggi merupakan tolak ukur penilaian peradilan di Indonesia. "Saya prihatin dengan yang terjadi di MA dan ini mempertebal rasa ketidakpercayaan masyarakat pada penegak hukum, bahwa di sana terdapat mafia peradilan," tandas Todung.
(atq/)











































