"Muhammadiyah kalau konsensus bersamanya kita sebagai Negara Republik Indonesia, ya kita tetap akan mendukung Negara Republik Indonesia," ujar Ketua Bidang Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad saat dihubungi, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Muhammadiyah kan mengakui Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, jadi sebagai negara hasil konsensus bersama dan Muhammadiyah ingin membuktikan dirinya sebagai bagian dari Republik Indonesia. Muhammadiyah konsisten dengan prinsip itu sampai kapanpun," kata Dadang.
Diketahui Wiranto juga melapor ke Presiden Jokowi, agar segera membubarkan kelompok yang berpotensi mengancam NKRI. Dadang menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan dan melarang gerakan yang berpotensi mengganti NKRI.
"Kalau dari segi wacana kalau mereka berupa gerakan mengarah pada itu (potensi mengancam NKRI) jelas pemerintah berhak melarangnya. Sebagai sebuah wacana itukan sebagai kajian akademis, kalau sebuah gerakan untuk mengganti NKRI ya mungkin berhak membubarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto bicara soal stabilitas politik dan keamanan dalam negeri. Wiranto menyebut pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah.
Wiranto awalnya menyampaikan mengenai adanya kelompok yang mempunyai ideologi berbeda dengan Pancasila. Menurut dia, kelompok tersebut sudah lama hidup di Indonesia.
"Jujur kita akui bahwa muncul kelompok yang mempunyai kelompok orientasi ideologi yang berbeda dengan Pancasila dan NKRI. Dan kelompok ini cukup lama hidup kita kurang waspada atau karena kepentingan politik ya kita biarkan," kata Wiranto di Gedung Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Wiranto kemudian melapor ke Presiden Jokowi agar segera membubarkan kelompok yang berpotensi mengancam NKRI. Meskipun risiko politiknya tinggi, Jokowi akhirnya membubarkan kelompok tersebut. (dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini