"Kita harap dari pihak kepolisian dapat mengusutnya," kata Kabag Humas Pemprov Sumut M Ikhsan saat dihubungi, Jumat (13/9/2019) malam.
"(Respons Gubernur Edy Rahmayadi juga) Ingin masalah ini segera dituntaskan, agar terang (masalahnya)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (dimulai), pemeriksaan internal terkait prosedurnya," ujar dia.
Diketahui, uang tersebut disimpan di dalam mobil Toyota Avanza berpelat BK-1875-ZC yang diparkir di kantor gubernur. Duit itu hilang pada Senin (9/9) sekitar pukul 19.00-20.00 WIB.
Ikhsan mengatakan CCTV di kantor gubernur ada. CCTV di indoor dikelola Biro Umum sementara CCTV outdoor dikelola Satpol PP. Namun, belum diketahui pasti apakah ada CCTV yang menyorot ke arah posisi mobil penyimpan uang itu diparkir.
"(Mobil parkir) outdoor. Tapi kondisinya, (apakah) ada yang pas menyorot parkiran, saya juga kurang tahu, belum monitor," ujar dia.
Uang Rp 1,6 miliar itu sedianya akan digunakan untuk membayar honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dia mengatakan uang yang hilang itu tentu membuat pembayaran honor terkendala.
Setelah uang hilang, dia mengatakan solusi pembayaran honor TAPD menunggu rekomendasi setelah inpektorat selesai melakukan penyelidikan internal.
"Kita tunggu pemeriksaan inspektorat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa bermula saat ASN Pemprov Sumut Muhammad Aldi Budianto (40) dan tenaga tenaga honorer BPKAD, Indrawan Ginting (36) mengambil uang di Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan.
Uang Rp 1,6 miliar yang ditarik dari bank itu kemudian dibawa ke kantor gubernur menggunakan mobil dan diletakkan di bagian belakang. Sesampainya di kantor gubernur, mobil diparkir. Belum sempat memindahkan uang dari mobil, ASN itu meninggalkan mobil untuk salat asar. Uang itu diketahui hilang pada Senin (9/9) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara Raja Indra Saleh mengatakan jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur pelaksanaan tugas terhadap pembantu PPTK, yakni Aldi selaku pengambil uang, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dia menegaskan, sesuai UU I/2009 tentang Perbendaharaan Negara, kehilangan uang itu merupakan tanggung jawab dari Aldi.
Simak juga video Polri Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu di Tiga Wilayah Indonesia:
(jbr/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini