Soal Revisi UU KPK, Firli Bahuri: Penegakan Hukum Harus Beri Manfaat

Soal Revisi UU KPK, Firli Bahuri: Penegakan Hukum Harus Beri Manfaat

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 13 Sep 2019 20:02 WIB
Foto: Irjen Firli Bahuri. (Lamhot Aritonang-detikcom)
Palembang - Pro-kontra revisi Undang-Undang KPK masih terus bergulir. Irjen Firli Bahuri yang terpilih menjadi Ketua KPK mengatakan penegakan hukum harus memberikan manfaat.

"Saya tidak ingin mengomentari terkait revisi Undang-Undang. Tapi yang pasti, syarat penegakan hukum adalah hukum itu sendiri," ujar Firli Bahuri saat ditemui di ruang VIP Bandara SMB II Palembang, Jumat (13/9/2019).


Sebagai mantan Deputi Penindakan KPK, Firli mengaku tidak tahu soal revisi UU KPK. Firli menyebut revisi itu adalah kewenangan, hak, dan inisiatif dari DPR dan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu karena ini adalah kewenangan, hak dan inisiatif DPR dan pemerintah. Yang pasti niatnya pasti untuk menuju ke sasaran penegakan hukum, menimbulkan kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan," kata Firli yang kini masih Kapolda Sumsel.

Firli juga menjelaskan soal tujuan penegakan hukum. Dia menyebut ada banyak unsur terlibat jika hukum ingin ditegakkan dan tercapai tujuannya.

"Dalam proses penegakan hukum itu ada tujuan dan syarat. Pertama ya, efektifnya itu adalah hukum itu sendiri, kedua aparat penegak hukum, ketiga sarana dan fasilitas penegakan hukum dan yang keempat adalah budaya hukum itu sendiri," kata Firli.

"Kenapa itu harus ada, adalah dia ingin mencapai tujuan penegak," ujarnya. (ras/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads