"Saya tidak ingin mengomentari terkait revisi Undang-Undang. Tapi yang pasti, syarat penegakan hukum adalah hukum itu sendiri," ujar Firli Bahuri saat ditemui di ruang VIP Bandara SMB II Palembang, Jumat (13/9/2019).
Sebagai mantan Deputi Penindakan KPK, Firli mengaku tidak tahu soal revisi UU KPK. Firli menyebut revisi itu adalah kewenangan, hak, dan inisiatif dari DPR dan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli juga menjelaskan soal tujuan penegakan hukum. Dia menyebut ada banyak unsur terlibat jika hukum ingin ditegakkan dan tercapai tujuannya.
"Dalam proses penegakan hukum itu ada tujuan dan syarat. Pertama ya, efektifnya itu adalah hukum itu sendiri, kedua aparat penegak hukum, ketiga sarana dan fasilitas penegakan hukum dan yang keempat adalah budaya hukum itu sendiri," kata Firli.
"Kenapa itu harus ada, adalah dia ingin mencapai tujuan penegak," ujarnya. (ras/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini