"Ada 4, PT Hutan Ketapang Industri (asal) Singapura di Ketapang, PT Sime Indo Agro (asal) Malaysia di Sanggau, PT Sukses Karya Sawit (asal) Malaysia di ketapang, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi ini yang disegel. Itu yang di Kalbar," ujar Siti di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Siti mengatakan sebanyak 103 pihak yang menjadi penyebab kebakaran hutan di Kalbar yang sudah dijatuhkan sanksi. Sementara itu 15 lainnya masih dalam proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sebanyak 52 kasus yang mendapatkan sanksi administratif berdasarkan hasil laporan yang masuk ke Polda Kalimantan Barat. Sedangkan sebanyak 29 perusahaan yang disegel oleh KLHK dari bulan Agustus lalu.
"Kemudian sanksi itu administratif, sekarang masuk ke Polda berarti di Polda ada 52 kasus. Dari KLHK sendiri untuk Kalbar ada 29 yang disegel dari minggu ketiga Agustus sampai dengan kemarin," lanjutnya.
Selain 4 perusahaan asing yang disegel oleh KLHK di Kalimatan Barat, satu perusahaan asal Malaysia juga disegel di Riau.
"Di Riau juga dilakukan juga, tapi prinsipnya di antara yang disegel itu kemarin di Kalbar itu ada 4 perusahaan dari Singapura dan Malaysia. Di Riau ada 1 yang disegel dari Malaysia," imbuhnya. (lir/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini