"Tidak ada persoalan karena, di dalam Undang-Undang KPK, pimpinan itu adalah pejabat negara. Dia memiliki kesetaraan dengan seluruh pejabat kementerian dan lembaga," kata Firli saat ditemui di ruang VIP Bandara SMB II, Palembang, Jumat (13/9/2019).
Firli kemudian menyebut KPK juga punya peran melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga negara lainnya. Hal itu, disebut Firli, tertuang pada Pasal 6 huruf a UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli mengaku siap melakukan koordinasi dengan lembaga negara sebagai upaya pencegahan korupsi, termasuk melakukan pendekatan dan monitoring program-program pemerintah.
"Ada semangat koordinasi, semangat pencegahan, dan caranya pun banyak. Pertama, pendekatan, setelah itu kita lakukan pencegahan dan monitoring terhadap pelaksanaan program pemerintah," kata Firli.
"KPK harus menjadi bagian dari leading sector untuk memastikan bahwa program pemerintah itu berjalan. Tidak ada kerugian negara, itu yang penting," tegas Firli.
Diketahui, Firli saat ini menjabat Kapolda Sumatera Selatan sejak 20 Juni 2019. Terpilihnya Firli ini menambah catatan perwira polisi yang menjadi pimpinan lembaga negara.
Jauh sebelum Firli terpilih, tercatat ada beberapa pucuk pimpinan lembaga dan diisi oleh polisi. Sebut saja Kepala BNN Komjen Heru Winarko, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius, Kepala Bulog Komjen (Purn) Budi Waseso, dan Dirjen Imigrasi Irjen (purn) Ronny Sompie. (ras/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini