DPR Pemerintah Sepakat Usia Minimum Nikah 19 Tahun, Lanjut ke Paripurna

DPR Pemerintah Sepakat Usia Minimum Nikah 19 Tahun, Lanjut ke Paripurna

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 13 Sep 2019 19:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta - Delapan fraksi di DPR RI menyetujui usulan pemerintah soal usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun. Meski ada dua fraksi yang berbeda pandangan, revisi Undang-Undang (UU) Perkawinan terkait usia minimum tersebut tetap akan disahkan dalam paripurna DPR.

"Sudah semua (fraksi) setuju, sudah setuju semua. Tapi maksudnya ada dua fraksi (beda pandangan). Kalau itu nggak apa-apa disampaikan. Pertama itu PKS tetap 18 tahun, kemudian Fraksi PPP itu 18 tahun. Tapi pada prinsipnya setuju untuk dibawa ke paripurna," kata Ketua Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Atgas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman menuturkan usia minimum perkawinan itu berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Selain soal usia minimum perkawinan, disepakati juga tentang perizinan orang tua.

"Dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama, disamakan, semua 19 tahun, dan itu menjawab sekaligus mengikuti putusan MK," jelasnya.

"Itu setujui oleh rapat kerja antara kita dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan. Usia pernikahan itu kalau di bawah umur 21 tahun maka itu harus meminta izin kepada orang tua," imbuh Supratman.



Supratman menyebut rapat paripurna pengesahan revisi UU Perkawinan mengenai usia minimum 19 tahun itu akan segera digelar.

"Oh iya pasti (disahkan di paripurna). Sudah dikirim ke sana (pimpinan untuk mengagendakan paripurna)," ucap Supratman.



Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyurati DPR untuk segera merevisi UU Perkawinan terkait batas minimal menikah jadi 19 tahun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise berharap DPR periode sekarang segera merevisi sebelum habis periode pada 30 September 2019.

"Pemerintah merasa gembira sekali karena akhirnya kami sudah mendapatkan surat Presiden tanggal 6 September 2019 tentang Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan adanya surat presiden ini, maka mendorong kami, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan kepada para media, termasuk kepada masyarakat, juga kepada pihak DPR sehingga mendorong DPR secepatnya mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974," kata Yohanna kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat, Senin (9/9). (zak/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads