Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik telah melakukan pelimpahan tahap ke-2 tersangka dan barang bukti setelah kasus dinyatakan lengkap.
"Ya kita sudah menyerahkan tersangka HS dan barang buktinya ke kejaksaan pada Senin, 9 September 2019 lalu," kata Kombes Argo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (13/9/2019).
Tersangka Hermawan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hermawan saat ini merupakan tahanan jaksa.
"Sudah diserahkan ke Kejari Jakpus," tegas Argo.
Diketahui, Hermawan Susanto ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu direkam saat Hermawan mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Mei 2019. Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Atas dasar video itu, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, dan 336 KUHP serta Pasal 27 ayat 4 UU ITE.