"Kasus perceraian di Pengadilan Agama mengalami peningkatan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Babel, Susanti di Pangkalpinang, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (13/9/2019).
Ia mengatakan kasus gugat cerai dari pasangan suami istri muda di Pengadilan Agama Bangka Belitung mengalami peningkatan, sehingga memicu angka perceraian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia sebagian besar perceraian perkawinan ini, karena adanya gugatan cerai dari istri. Selain itu, perceraian ini karena kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik.
"Kasus perceraian ini rata-rata dari pasangan suami istri yang menikah di usia dini," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama BKKBN terus melakukan pembinaan kepada generasi remaja (GenRe), pembinaan keluarga remaja dan advokasi/KIE kesehatan reproduksi remaja untuk menekan perkawinan usia dini.
"Perkawinan usia dini tidak hanya mengakibatkan angka perceraian yang tinggi, tetapi juga mengganggu program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia masyarakat di daerah ini," katanya. (asp/rvk)











































