Keputusan soal kesepakatan revisi UU MD3 itu ditetapkan lewat rapat Panja UU MD3 bersama pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo. Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi revisi dalam UU MD3 adalah tentang pimpinan MPR yang tertuang dalam Pasal 15. Muatan pasal yang direvisi berbunyi pimpinan MPR merupakan representasi dari masing-masing kelompok fraksi dan kelompok anggota.
"Penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya, sehingga Pasal 15 ayat (1) berbunyi, 'Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR'," kata Ketua Panja RUU MD3, Totok Daryanto.
"Rumusannya adalah 'Yang dimaksud dengan 'representasi' dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang pimpinan MPR'," imbuhnya.
Seluruh fraksi menyepakati muatan revisi itu. Pemerintah juga setuju dengan muatan revisi UU MD3. Selanjutnya, rancangan revisi UU MD3 akan disahkan dalam paripurna.
"Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU perubahan ketiga atas UU MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU tentag MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Tjahjo.
Simak video "Partai Demokrat Dukung Revisi UU MD3" :
(tsa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini