Probosutedjo Dinilai Sebagai Inisiator Penyuapan
Kamis, 27 Okt 2005 23:34 WIB
Jakarta - Upaya Probosutedjo menyerahkan uang kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus perkara, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana percobaan penyuapan terhadap pejabat negara. Sangat masuk logika, apabila terdakwa tindak pidana korupsi dana reboisasi HTI sebesar Rp 100,931 miliar ini merupakan inisiator penyuapan."Saya menilai suap inisiatif dari terdakwa. Ini lebih memenuhi unsur. Kalau ada yang berani memeras dia, itu sudah di luar logika. Apalagi saat ini kondisi penegakan hukum sudah lebih baik," kata praktisi hukum Syarif Bastaman saat diskusi Humanika mengenai kasus suap Probosutedjo di Hotel Maharadja, Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2005).Hanya saja, lanjut Syarif, dengan adanya kasus ini membuat munculnya krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap peradilan di Indonesia. Kasus ini juga berujung pada krisis kepercayaan dan kemandirian institusi hukum dalam mengambil keputusan. "Kalau semuanya transparan nanti justru menyulitkan penegak hukum," tandasnya.Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan, sangat tidak masuk akal ada pengacara yang bisa dekat dengan Ketua MA. Hal ini karena tidak dimungkinkannya ada ruang bagi kedua profesi ini untuk bertemu. Dia juga menilai Ketua MA Bagir Manan tidak perlu mundur dari jabatannya. Hal ini disebabkan belum ditemukannya bukti-bukti keterlibatan Bagir dalam kasus suap itu. "Biar saja KPK dan Komisi Yudisial (KY) bekerja, meski kalau kasus suap ini terbukti akan menjadi guncangan terbesar citra penegakan hukum di Indonesia," jelasnya. Hal senada dikatakan oleh anggota KY Irawady Joenoes. Dia mengatakan, KY tidak pernah menyarankan Bagir untuk mundur dari jabatannya. Namun dia menyarankan, komposisi majelis hakim yang menangani perkara kasasi Probo diganti. Ke depan, Irawady mengusulkan agar Ketua MA tidak lagi terlibat dalam persidangan. Hal ini disebabkan fungsi pengawasan terhadap hakim agung menjadi lemah. "Waktu kasus Tommy Soeharto, semua majelis dapat diganti," ujarnya.Namun, lanjut Irawady, saat ini yang paling sangat diperlukan adalah political will dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. "Munculnya kasus ini juga melibatkan hakim, pengacara dan jaksa," imbuhnya.
(atq/)











































