Rencana Nikah Sepasang Anak Usia 15 Tahun di NTB Kandas di Palu Hakim

Rencana Nikah Sepasang Anak Usia 15 Tahun di NTB Kandas di Palu Hakim

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Sep 2019 15:26 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Mataram - Pengadilan Agama (PA) Selong, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak memberikan izin (dispensasi) nikah kepada sepasang siswa SMP yang ingin menikah. Orang tua mereka berharap anaknya bisa menikah dengan alasan kedua anak itu telah pacaran cukup jauh.

Awalnya, calon laki-laki yaitu RZF yang ingin menikah dengan DLL. Namun niat itu ditolak oleh Kantor Urusan Agama dengan alasan kedua anak itu belum cukup umur. Alhasil, orang tua RFZ meminta PA Selong memberikan anaknya untuk menikah.

"Di Lombok Timur ini pernikahan dini sangatlah tinggi. Dan ini menurut Bupati dipandang sebagai masalah serius. Nikah dini tidak baik dan jangan dibiarkan atau jangan diikuti praktik begini. Dilihat dari sisi mana pun nikah dini kurang baik. Secara kesehatan, anak perempuan yang melahirkan terlalu muda berisiko mengalami masalah kesehatan reproduksi. Kelahiran bayi dari rahim yang belum siap juga dapat mengakibatkan stunting," kata hakim ketua majelis, Hamzanwadi, Jumat (13/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hamzanwadi memotivasi RZF dan DLL supaya kembali melanjutkan pendidikannya ke tingkat SMA. Bahkan kalau bisa hingga ke bangku kuliah, demi masa depan yang lebih baik.

"Coba perhatikan, berapa banyak putra-putri Lombok yang ikut Tahfidz Al-Quran di TV. Orang Lombok banyak yang hafal Al-Quran, di sini banyak tuan guru, banyak ahli agama, di sini dikenal sebagai Pulau Seribu Masjid. Artinya, Lombok adalah gudang ilmu pengetahuan. Nah, kenapa kalian hanya puas sampai lulus SMP saja. Harusnya kalian belajar sungguh-sungguh. Raih cita-cita setinggi-tingginya. Tunjukkan orang Lombok harus berpendidikan tinggi. Kalau bisa, seperti Tuan Guru Bajang, sampai doktor ke luar negeri," ujarnya.

Hakim anggota lainnya, Apit Farid. mengingatkan bahwa cinta yang melanda RZF dan DLL itu adalah cinta monyet atau cinta anak baru gede (ABG). Untuk melangkah ke jenjang perkawinan tidak cukup dengan bermodalkan cinta saja.

Lebih dari itu perlu persiapan yang matang. Sebab, di dalam rumah tangga nanti tidak akan sepi dari masalah.

"Tidak sedikit anak-anak minta dispensasi kawin di sini, dan setelah diizinkan menikah, ternyata dalam hitungan satu atau dua tahun, ia kembali lagi ke sini untuk mengajukan gugatan cerai," kata Apit.

Kendati pun telah diberikan nasihat oleh majelis hakim, namun si orang tua tetap dengan permohonannya untuk menikahkan anaknya. Demikian juga, RZF dan DLL sama-sama mengatakan ingin segera menikah.

Sidang kemudian diskors beberapa menit untuk musyawarah majelis. Pemohon dan pihak-pihak terkait dipersilakan keluar ruang sidang.

Setelah dirasa cukup, sidang dilanjutkan kembali. Pemohon dan pihak-pihak dipanggil masuk ruang sidang. Hakim Ketua Majelis lalu membacakan hasil musyawarah majelis berupa Penetapan Nomor 144/Pdt.P/2019/PA.Sel.

"Menimbang bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga agar perkawinan dapat berjalan dengan baik, sehat dan terjaga kelanggengannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditentukan batasan umur seseorang dapat melakukan perkawinan, agar terwujud sebuah perkawinan yang ideal dengan umur yang matang. Batasan umur yang ditetapkan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan," ucap Hamzanwadi.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, sambungnya, terkandung prinsip kedewasaan dan kematangan calon mempelai, baik secara fisik maupun mental, untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, sehingga teraplikasikan dengan pola relasi yang sejajar dan menganggap pasangan sebagai mitra/partner dan komunikasi dalam rumah tangga tersebut berjalan sesuai harapan.

Majelis berpendapat RZF belum patut diizinkan untuk melangsungkan perkawinan, dan tidak terdapat unsur atau illat yang dapat menyebabkan RZF dikawinkan sesegera mungkin.

"Menetapakan, menolak permohonan Pemohon; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp186.000 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah)," pungkas Hamzanwadi. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads