"Terkait soal mundurnya pimpinan KPK saya terus terang setuju dengan pandangan Pak Jokowi yang mengatakan itu hak pribadi orang masing-masing. Silakan saja mengambil keputusan," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).
Fahri menilai Saut semestinya memang harus mengundurkan diri jika tak bisa menyesuaikan diri. Fahri juga menilai pengunduran diri Saut tidak perlu dipersoalkan karena berkaitan dengan masa jabatannya yang hampir habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Fahri menyoroti Wadah Pegawai KPK, dia menilai sebaiknya WP KPK dibubarkan saja. Menurutnya, Wadah Pegawai KPK sebentar lagi juga akan diatur dalam revisi UU KPK.
"Saya mohon kepada teman-teman pegawai KPK untuk menyesuaikan diri dalam pengertian, menyesuaikan diri dengan pimpinan gitu, karena itu wadah pegawai itu seharusnya dibubarkan itu. Semua sudah menjadi anggota Korpri kok dan sekarang semuanya seperti kata presiden semua harus menjadi ASN ya menyesuaikan diri lah," ujarnya.
Fahri meminta semua pihak harus menyesuaikan diri dengan aturan baru jika nanti revisi UU KPK sudah diundangkan. Dia menyebut semua pihak tidak bisa bergerak tak sesuai dengan aturan.
"Nanti kalau ada UU baru juga menyesuaikan diri, semua harus menyesuaikan diri. Kalau nggak bisa menyesuaikan diri ya repot. Jadi semua harus mau diubah, ga bisa semau-maunya kita saja, di negara ini ada aturannya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pengunduran diri ini dilakukan Saut setelah DPR memilih Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada dini hari tadi. KPK sebelumnya sudah menyurati DPR soal masalah etik Firli ketika menjabat Deputi Penindakan di lembaga itu. Firli sendiri telah menepis adanya pelanggaran.
Jokowi sendiri menilai pengunduran diri itu adalah hak setiap orang. Hal tersebut juga berlaku bagi Saut.
"Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat. (fdu/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini