Tolak Pakai Alat Perekam Pajak, 2 Rumah Makan di Gowa Sulsel Ditutup

Tolak Pakai Alat Perekam Pajak, 2 Rumah Makan di Gowa Sulsel Ditutup

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 13 Sep 2019 11:47 WIB
Tolak Pakai Alat Perekam Pajak, 2 Rumah Makan di Gowa Sulsel Ditutup
Foto: Petugas Bapenda melakukan pemasangan alat perekam pajak di Gowa, Sulsel (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Gowa - Dua unit usaha rumah makan ditutup akibat menolak menggunakan alat perekam pajak berbasis online atau tax monitoring system, di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditutup Pemkab setempat. Selain itu, tiga tempat usaha lainnya juga terancam tutup usai tak kunjung memasang alat perekam pajak MPOS (Machine-Point of Sales) yang diberikan oleh pemerintah.

"Mereka yang ditutup tidak mau memasang MPOS. Sementara yang masih status peringatan itu karena belum memasang alat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa, Ismail Majid saat dimintai konfirmasi soal penutupan unit usaha di wilayahnya, Jumat (13/9/2019).


Dua unit usaha rumah makan yang ditutup di Gowa antara lain Donald Mee di Jalan Hasanuddin dan Warteg Selera di Jalan Mangka Dg Bombong. Semenetara itu, unit usaha yang mendapat peringatan keras adalah rumah makan Pak Tjomot, Restoran I Love You Pecel Lele, serta Goal Cafe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pelaku usaha yang menolak dipasang alat perekam pajak memang akan ditindak keras sesuai prosedur.

"Jika surat peringatan ketiga telah kita keluarkan itu artinya kita akan menutup usaha mereka," kata Adnan Purichta Ichsan.


detikcom pun mencoba memantau pengunaan alat rekam pajak di salah satu rumah di Jalan Tumanurung, Gowa, yakni Sop Ubi Mak Djum.

"Ini alatnya kalau pelanggan bayar, secara otomatis terinput PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen. Ter-setting dari sana alatnya," kata Akhsan (26) selaku pemilik rumah makan Sop Ubi Mak Djum.
Tolak Pakai Alat Perekam Pajak, 2 Rumah Makan di Gowa Sulsel DitutupFoto: Petugas Bapenda melakukan pemasangan alat perekam pajak di Gowa, Sulsel (Hermawan Mappiwali/detikcom)

Akhsan pun mengaku menyambut baik penggunaan alat rekam pajak tersebut karena sistemnya yang simple.

"Bagus, lumayan, maksudnya lebih terorganisir, nggak perlu ribet bikin laporan harian. Karena kemarin kan pajak dipungut sama Dinas Pariwisata, kita laporkan ke sana dan harus bikin laporan, kalau ini langsung direkam sendiri," sebut dia.

Sementara Kordinator Korsupgah KPK Wilayah VIII, Dwi Aprilia Linda belum lama ini mengimbau warga Sulsel agar meminta struk belanja sehingga transaksi via MPOS yang dipantau secara online oleh KPK. Dengan cara tersebut dapat menekan korupsi pegawai pajak dan perilaku 'nakal' dari para pelaku usaha.



Tonton juga video Menelusuri Jejak Manusia Gua Pawon di Gunungmasigit:

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/fdu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads