"Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019). Selain tentang penyadapan, Jokowi menyoroti poin lain dalam revisi UU KPK, yaitu pengangkatan penyidik dan penyelidik yang berasal dari polisi dan kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, Jokowi menegaskan KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK, menurut Jokowi, juga harus menjadi lembaga yang paling kuat dibanding lembaga lain.
"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dalam pemberantasan korupsi. saya telah memberikan arahan kepada Menkumham dan Menpan RB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di RUU KPK yang diinisiatif oleh DPR," ujar Jokowi.
"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," sambung dia.
Tonton video Ungkapan Kekecawaan Pimpinan KPK terhadap Revisi UU KPK:
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini