Kasus bermula saat Sumarsono mencopot Agus lewat SK Gubernur Nomor 53/2017. PNS yang meniti karier sejak tahun 1981 itu diberhentikan dari jabatan eselon II di lingkungan Pemprov DKI menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Tidak terima, Agus melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta.
Gugatan Agus dimenangkan berkali-kali. Yaitu di tingkat pertama pada 20 Juni 2017, di tingkat banding 2 November 2017 dan di tingkat kasasi pada 10 April 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Pemprov DKI mengajukan PK. Gayung bersambut. MA membalik keadaan.
"Mengadili sendiri. Menolak gugatan penggugat," demikian putus majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Jumat (13/9/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Harry Djatmiko. Menurut majelis PK, penggeseran posisi itu merupakan diskresi pejabat tata usaha negara.
"Judex factie dan judex juris telah melakukan kekhilafan yang nyata dengan tidak mempertimbangkan Pasal 116 ayat 1 UU 5/2014 tentang ASN," ujar majelis.
Tonton juga video Keputusan MA soal PKL Tanah Abang Disebut Anies Kedaluwarsa!:
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini