Kasus Suap Antar-BUMN, KPK Panggil Direktur PT APP

Kasus Suap Antar-BUMN, KPK Panggil Direktur PT APP

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 13 Sep 2019 10:38 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Agung Sedayu terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. Agung Sedayu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).


Andra dijerat KPK sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (31/7). Saat itu, Andra menjabat Direktur Keuangan PT AP II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia diduga menerima suap dari Taswin Nur yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.


Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti. Apabila dikurs ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.

Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.



Tonton video OTT KPK: Tiga Lokasi Selama Dua Hari:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads