Peristiwa itu terjadi Senin (9/9) lalu di Desa Sanen Rejo, Tampurejo, Jember, Jawa Timur. Saat dilakukan penangkapan, Sigit memberikan perlawanan dan berusaha merebut pistol polisi.
"Tersangka kena tembak di punggung, beruntung nyawanya selamat. Setelah membaik tersangka baru kami bawa ke Polres Badung," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo ketika dimintai konfirmasi, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Laorens mengatakan Sigit merupakan DPO kasus jambret di sekitar Kuta Utara, Badung, Bali. Dia juga sudah menjadi buron sejak empat bulan lalu.
"Yang tangkap buser Polres Badung yang dibantu buser Polres Jember. Pelaku jambret sudah buron dari sejak ditetapkan DPO dari bulan Juni, di seputaran wilayah Polsek Kuta Utara, persisnya saya belum tahu persis karena LP-nya di Polsek Kuta Utara tanggal 2 Mei 2019," ujarnya.
Saat diinterogasi, Sigit mengakui perbuatannya melakukan jambret bersama temannya yang bernama Agung. Saat ini Agung sudah ditangkap dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Badung.
"Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka kami menyerahkan tersangka ke penyidik guna proses lebih lanjut," tutur Laorens.
Atas perbuatannya Sigit dijerat dengan pasal 365 KUHP. (ams/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini