"Jadwal panggilan hari ini pukul 09.00 Wita. Ini pemeriksaan perdana Kadis untuk status tersangkanya," kata Kasatreskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman, saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti (kami lihat). Kami periksa dulu," sebut Boby.
Polisi telah melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus kadis cium pipi staf saat selfie tersebut. Total 17 adegan diperankan oleh korban dan dua rekannya saat reka ulang di ruangan Kadis pada Rabu (11/9).
Dalam rekonstruksi ini, terungkap bahwa staf Kadis tersebut langsung menangis setelah pipinya dicium saat selfie.
Proses reka ulang tersebut dimulai dengan adegan saat Kadis S tiba di kantornya setelah menghadiri pelantikan DPRD dan meminta stafnya tersebut ke ruangannya. S lalu mengajak stafnya itu selfie berdua.
Dalam adegan reka ulang terlihat bahwa staf atau korban berdiri di samping Kadis dan melakukan satu kali selfie menggunakan ponsel Kadis. Namun, berdasarkan adegan rekonstruksi, kata Boby, Kadis tersebut tiba-tiba merangkul stafnya dan mencium pipi stafnya dengan bibir.
"Jadi saat itu Kadis mencium pipi pelapor menggunakan bibir satu kali," sebut Boby.
Berdasarkan adegan rekonstruksi itu, Boby mengatakan staf yang dicium itu langsung mendorong Kadis. Korban lalu keluar menemui dua rekannya.
"Kan korban dirangkul, dia mengelak, didorong gitu kan si Kadisnya. Habis itu korban menangis ke luar ruangan dan menemui dua rekannya," kata Boby.
"Kepada rekannya sambil nangis gitu kan, korban cerita lah itu dia dirangkul dan dicium sama si Kadis. Habis itu baru korban diajak melapor," sambungnya.
Polisi telah menetapkan Kadis S sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan ponsel S dan mengambil foto selfie untuk dijadikan barang bukti. Perbuatan Kadis S dianggap penyidik memenuhi unsur dalam Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
Halaman 2 dari 2