Ellyas Pical Divonis 7 Bulan Bui
Kamis, 27 Okt 2005 17:42 WIB
Jakarta - Mantan juara dunia tinju kelas bantam junior versi International Boxing Federation (IBF) Ellyas Pical (48) divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara atas kasus psikotropika.Vonis terhadap pria yang akrab disapa Elly ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang dipimpin oleh Mulyono, Kamis (27/10/2005).Elly yang menjadi pesakitan dalam perkara kepemilikan psikotropika tersebut dijatuhi hukuman oleh majelis hakim 5 bulan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Irma, yakni 1 tahun penjara.Pengacara Elly, Hamid Husein, mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim. "Kita masih pikir-pikir dengan keputusan itu. Kita kan memang diberikan waktu seminggu untuk menyatakan menerima atau banding," ujar Hamid kepada detikcom.Jaksa Andi Irma mengajukan Elly ke persidangan dengan tuduhan memiliki dan mengedarkan 3 butir ekstasi golongan I pada 13 Juni lalu, sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat 1 huruf e UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 62 jo pasal 71 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman antara 4-15 tahun penjara.Jaksa mempertimbangkan keringanan hukuman karena Elly pernah mengharumkan nama bangsa dalam olahraga tinju. "Sudah selayaknya Elly mendapatkan keringanan. Soalnya dia ini kan hanya korban. Dia bukan pengedar, pemakai atau pun pengguna. Jangan sampai Elly dikorbankan," kata Hamid Husein.Petinju kidal yang telah mengharumkan nama Indonesia itu bekerja sebagai petugas pengamanan di Diskotek Milles Lestari, Taman Sari, Jakarta Barat.Pada 13 Juni lalu sekitar pukul 03.00 WIB, Elly ditangkap oleh 3 polisi dengan tuduhan mengedarkan psikotropika berupa 3 butir ekstasi golongan I kepada salah seorang tamu tempat hiburan itu, Lisdiana (33) yang menjadi terdakwa II dalam perkara ini.
(san/)











































