"Berarti ada yang harus kita kerjakan agar kita bisa mengembalikan kerugian negara, berupa penyitaan aset dari hasil korupsi dan tentu kita gunakan untuk aset recovery," kata Firli dalam uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Firli menilai penindakan tindak pidana korupsi tidak sekadar menghukum dan memenjarakan orang, tapi juga harus memperhatikan pengembalian kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, dia memiliki program untuk memperkuat implementasi dan regulasi. Sebab, ia mengaku prihatin banyak orang ditahan karena OTT tapi belum maksimal dalam mengembalikan kerugian negara.
"Ketiga, memperkuat implementasi, regulasi. Kita banyak orang ketahan OTT, mohon maaf karena OTT banyak sekali, saya sedih sekali. Berarti ada yang harus kita kerjakan agar kita bisa mengembalikan kerugian negara," ucapnya. (ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini