Pengikut Mahdi yang Tak Terlibat Bentrok Tidak Dihukum
Kamis, 27 Okt 2005 17:31 WIB
Jakarta - Pengikut ajaran yang disebarkan Mahdi (27) yang menyerahkan diri tidak akan dikenakan hukuman, kecuali mereka yang terlibat penganiayaan dan pembunuhan."Kita tetap pada KUHP, seperti pasal penganiayaan dan pembunuhan. Mengenai ajarannya, kita menunggu badan urusan agama Depag, biar mereka yang memutuskan," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto.Hal ini disampaikan dia usai rakor Polhukam di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/10/2005).Menurut Kapolri, kondisi di Palu, Sulawesi Tengah kini sudah kondusif. "Sekarang sudah tenang di sana. Kita masih melakukan pengawasan terhadap masyarakat di sana," ujar Kapolri.Kapolri mengaku dapat memahami ajaran animisme yang dianut masyarakat sekitar. "Kita perlu memahami bahwa mereka bukan dari sekte ajaran Mahdi, tetapi suatu ajaran kepercayaan yang diwariskan nenek moyang mereka, yaitu animisme. Tetapi kelompok mereka mengajarkan tidak boleh salat, puasa, dan pergi ke gereja, itu yang meresahkan penduduk di sekitar situ," urai Kapolri.Dijelaskan Kapolri, pihaknya berusaha menengahi masalah tersebut. Bahkan pada Sabtu (22/10/2005) telah disepakati adanya jaminan untuk melakukan pertemuan. "Senin ketemu, lalu kita masuk dan menjaga hak-hak yang tidak diinginkan. Tiba-tiba orang dusun menyerang, lalu ada korban jiwa," ungkap Kapolri.Kapolri menambahkan, dari 90 KK penduduk dusun tersebut, 30 orang di antaranya sedang diperiksa di Polda Palu.
(aan/)











































