Awalnya, hakim mengungkapkan awal mula KONI mengajukan proposal. Kemudian, tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi karena penggunana dana itu di tahun 2019 padahal di proposal diajukan pada 2019.
Karena itu, Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunukasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Komunikasi itu bertujuan untuk percepat proses pencairan dana hibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pertemuan Ending dengan Ulum itu terjadi kesepakatan penentuan besaran fee kepada Kemenpora. Hakim menyebut KONI wajib memberikan fee kepada Kemenpora setelah dana hibah itu cair.
"Menimbang selanjutnya terdakwa Adhi dan Mulyana memerintah Ending untuk berkomunukasi dengan Miftahul Ulum selaku aspri Menpora Imam Nahrawi, terkait jumlah komitmen fee kepada Kemenpora, terkait dana hibah agar dana hibah KONI pusat dapat segera dicairkan," katanya.
"Setelah pertemuan Ending dengan Mifrahul ulum. Telah disepakati fee 15 sampai 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI pusat," ucap hakim.
Hakim juga mengatakan usai pertemuan itu, Ulum juga memberikan daftar rinci pejabat Kemenpora yang menerima fee. Dalam rincian itu, salah satunya ada nama Mulyana, Adhi dan juga staf Kemenpora Eko Triyanta.
"Menimbang pada tanggal 13 desember seusai arahan Ulum, Ending menulis rincian fee atas pencairan dana KONI pusat tahun kegiatan 2018 sejumlah Rp 17 miliar, yang mana dalam daftar itu tertulis inisial MLY yaitu Mulyana Rp 400 juta, AP yaitu Adhi Purnomo Rp 250 juta, dan EK yaitu Eko Triyanta sejumlah Rp 20 juta. Catatan itu ditulis Ulum di atas selembar tisu untuk kemudian diketik," jelas hakim. (zap/fdn)