Pengacara Rusadi Duga Keterangan Saksi Sudah Diarahkan JPU

Pengacara Rusadi Duga Keterangan Saksi Sudah Diarahkan JPU

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2005 17:13 WIB
Jakarta - Sidang korupsi KPU kembali memanas. Kuasa hukum Rusadi Kantaprawira, Hotman Paris Hutapea, menengarai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditentir (diajarkan) terlebih dahulu.Saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilu 2004 Rusadi Kantaprawira adalah staf sekretariat Panitia Pengadaan Pemilu 2004, Amanadi. Sidang digelar di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/10/2005).Kecurigaan kuasa hukum karena saksi tersebut bisa mengetahui secara rinci isi butir nomor 8 BAP. Padahal, belum ada pertanyaan mengenai BAP."Bagaimana Anda tahu bahwa yang ditanyakan adalah sesuai dengan butir nomor 8 BAP, padahal kita belum menyebutkan," tanya Hotman kepada saksi tersebut. Kecurigaan Hotman semakin menjadi-jadi saat Amanadi mengaku bertemu salah seorang jaksa dalam kurun waktu satu minggu belakangan ini, yakni dengan Jaksa Sarjono. Namun Amanadi membantah ia telah diarahkan oleh para jaksa.Menurut Amanadi, kedatangannya beberapa hari yang lalu ke KPK hanya untuk membaca kembali berita acara pemeriksaan guna mengingat ketika dia disidik oleh tim penyidik KPK.Dalam kesempatan lain, Amanadi juga sempat diperingatkan ketua majelis hakim Krisna Menon karena keterangan yang disampaikan Amanadi selalu berbelit-belit, terutama mengenai tanggal pengetikan berita acara proses pelelangan dan berita acara harga penentuan sendiri (HPS). Dalam keterangan tersebut, awalnya Amanadi sempat mengakui mengetik dokumen-dokumen tersebut pada Mei 2004. Namun dalam BAP tertulis bulan Februari 2004.Mengenai adanya perbedaan tersebut, baik kuasa hukum dan majelis hakim sempat meminta ketegasan Amanadi perihal keterangan mana yang dianggapnya benar. Bahkan, dia sempat mendapat peringatan keras jika ia memberikan keterangan palsu dan diancam kena tindak pidana.Setelah terus menerus didesak majelis hakim, Amanadi akhirnya menjawab tidak ingat perihal kapan proses pengetikan tersebut. Begitupun saat ditanya alasan ia mencabut keterangan sebelumnya yang mengatakan pengetikan dilakukan Mei 2005. (umi/)


Berita Terkait