Arti Pemerintah Serukan Pasang Bendera Setengah Tiang Usai Habibie Wafat

Arti Pemerintah Serukan Pasang Bendera Setengah Tiang Usai Habibie Wafat

Puti Yasmin - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 17:29 WIB
Arti Pemerintah Serukan Pasang Bendera Setengah Tiang Usai Habibie Wafat (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Pemerintah menginstruksikan masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari usai presiden ke-3 Indonesia BJ Habibie berpulang. Lantas, apa arti sebenarnya?

Ajakan kibar bendera setengah tiang disampaikan melalui surat Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0 dan ditujukan kepada para pemimpin lembaga negara. Adapun pengibaran bendera diimbau dilakukan selama 3 hari hingga 14 September 2019.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta arti bendera setengah tiang yang dirangkum detikcom dari berbagai sumber:

1. Makna

Arti bendera setengah tiang adalah tanda berkabung nasional. Hal itu dilakukan apabila presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

2. Landasan Hukum

Aturan pemasangan bendera setengah tiang diatur dalam UU nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 ayat (4) hingga (11). Sedangkan aturan penurunannya diatur dalam Pasal 14 nomor (2) dan (3).

3. Sejarah

Pemasangan bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung telah dilakukan sejak abad ke-17. Di Indonesia sendiri, pemasangan bendera Merah Putih setengah tiang dilakukan untuk memperingati peristiwa Bom Bali I dan tragedi tsunami di Aceh.



4. Serukan untuk BJ Habibie

Pemerintah juga menyerukan pemasangan bendera setengah tiang selama tiga hari untuk BJ Habibie. Selain masyarakat, kantor dan lembaga negara diminta mengibarkan bendera setengah tiang, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini sebagai penghormatan kepada BJ Habibie.




Jokowi Kenang Pesan BJ Habibie: Tanpa Cinta, Kecerdasaan Berbahaya:

[Gambas:Video 20detik]

(pay/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads