Ajakan kibar bendera setengah tiang disampaikan melalui surat Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0 dan ditujukan kepada para pemimpin lembaga negara. Adapun pengibaran bendera diimbau dilakukan selama 3 hari hingga 14 September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Makna
Arti bendera setengah tiang adalah tanda berkabung nasional. Hal itu dilakukan apabila presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
2. Landasan Hukum
Aturan pemasangan bendera setengah tiang diatur dalam UU nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 ayat (4) hingga (11). Sedangkan aturan penurunannya diatur dalam Pasal 14 nomor (2) dan (3).
3. Sejarah
Pemasangan bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung telah dilakukan sejak abad ke-17. Di Indonesia sendiri, pemasangan bendera Merah Putih setengah tiang dilakukan untuk memperingati peristiwa Bom Bali I dan tragedi tsunami di Aceh.
4. Serukan untuk BJ Habibie
Pemerintah juga menyerukan pemasangan bendera setengah tiang selama tiga hari untuk BJ Habibie. Selain masyarakat, kantor dan lembaga negara diminta mengibarkan bendera setengah tiang, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini sebagai penghormatan kepada BJ Habibie.
Jokowi Kenang Pesan BJ Habibie: Tanpa Cinta, Kecerdasaan Berbahaya:
(pay/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini