"Penutupan logo KPK menurut saya ini bisa diproses secara hukum karena setiap aksi yang dilakukan di depan umum seharusnya dapat izin dari kepolisian. Ini perlu diselidiki juga apa mereka dapat izin dari kepolisian untuk aksi-aksi itu. (Bila tidak) Tidak ada yang kebal hukum mereka harus diproses," tegas Johanis dalam fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Johanis, yang menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejagung, juga mengkritik pimpinan KPK yang ikut dalam aksi menolak revisi UU KPK dengan menutup logo KPK dengan kain hitam. Diketahui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ikut dalam aksi bersama WP KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kain hitam menutup logo KPK sejak Minggu (8/9). Kain hitam tersebut terlihat menutup sejumlah logo KPK yang berada di bagian depan gedung. Keempat logo itu berada di sisi tengah depan gedung, sisi tengah atas gedung, serta sisi kiri dan kanan gedung.
"Tetap ditutup sampai UU revisi benar-benar dicabut," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Minggu (8/9).
Simak video Alexander Marwata: Konfrensi Pers Saut Situmorang Tidak Sah:
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini