Hindari Gaduh, Alexander Ingin Evaluasi Pengumuman Pemanggilan Saksi KPK

Hindari Gaduh, Alexander Ingin Evaluasi Pengumuman Pemanggilan Saksi KPK

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 15:52 WIB
Capim KPK Alexander Marwata (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Calon pimpinan (capim) KPK Alexander Marwata mengkritik pengumuman pemanggilan saksi oleh KPK. Alex akan mengevaluasi itu jika kembali terpilih sebagai pimpinan KPK.

"Ini yang mungkin kita evaluasi lagi. Saya sih setuju kalau ini dievaluasi lagi terkait dengan suara gaduh. Rasa-rasanya teman-teman di kepolisian, kejaksaan bisa bekerja tanpa kegaduhan. Kenapa kita nggak bisa," kata Alex saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/9/2019).


Kritik itu disampaikan Alex saat menjawab pertanyaan politikus Golkar, Ahmad Zacky Siradj. Ahmad menanyakan apakah jika terpilih kembali Alex mampu mengurangi kegaduhan-kegaduhan dalam penanganan kasus terkait publikasi oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mulanya menegaskan mampu mengurangi kegaduhan-kegaduhan terkait publikasi oleh KPK. Dia mengatakan akan mengevaluasi pengumuman pemanggilan saksi dan tersangka jika dirinya terpilih kembali. Hal itu juga sebagai upaya menghindari penghakiman oleh publik.

"Kemudian terkait dengan pengumuman tersangka atau saksi atau mengurangi suara-suara gaduh. Bisa. Itu tadi sepanjang pimpinan sepakat nggak usah lah kenapa memanggil saksi harus diumumkan. Kenapa? Akhirnya yang terjadi apa? Kalau saksi mau dipanggil KPK apalagi terkait dengan pejabat negara mereka pasti akan berupaya gimana caranya nggak lewat depan," tuturnya.



Sebab, lanjutnya, ada anggapan masyarakat bahwa setiap yang dipanggil KPK bermasalah. Padahal hanya sebagai saksi.

"Karena begitu lewat depan diekspos media kan gitu dan masyarakat menilai setiap orang yang ke KPK apa pun perannya meskipun hanya saksi dia langsung menilai orang ini bermasalah. Ini kan seolah-olah sudah diadili oleh publik," sambung Alex.


Kendati begitu, Alex menjelaskan, KPK sebagai lembaga independen memiliki pertanggungjawaban kepada publik. Karena itu, kata dia, KPK menilai bertanggung jawab untuk melaporkan kepada rakyat setiap ada penangkapan maupun pengumuman tersangka.

"Tapi sering di dalam UU KPK itu disebut KPK adalah lembaga independen yang bertanggung jawab kepada publik. Nah, itu yang diartikan bahwa semua kegiatan KPK harus dilaporkan ke masyarakat lewat konpers. Penafsirannya seperti itu karena kita bekerja pada publik. Jadi SOP KPK seperti itu," katanya. (mae/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads