"Satu pasal saja, hanya soal pimpinan MPR," kata Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Diketahui, berdasarkan Pasal 427C UU MD3, pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 berjumlah 5 orang yang terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua. Wacana pimpinan MPR jadi 10 orang kemudian mengemuka demi mengakomodasi seluruh fraksi di MPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada simbol persatuan di MPR, karena menyangkut tafsir konstitusi dan ideologi ada di sana. Jadi bicara koalisi kebangsaan, bukan koalisi di DPR," ujarnya.
Dia menjelaskan MPR merupakan lembaga yang berkaitan erat dengan urusan ideologi dan konstitusi bangsa. Supratman berharap hal ini menjadi tradisi MPR di masa-masa mendatang.
"Menempatkan MPR bukan sebagai lembaga politik praktis, tapi ini bicara politik kebangsaan. Soal kebangsaan, karena menyangkut soal ideologi, konstitusi, pusatnya di sana. Sehingga kami harapkan semua parpol berbicara hal yang sama. Jadi di sana jangan ada politik praktis. Maka kami berikan kesempatan, mudah-mudahan ini jadi tradisi kita untuk masa mendatang," kata Supratman.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui pembahasan revisi UU MD3. DPR sudah menerima surat presiden (supres) terkait revisi UU MD3 untuk selanjutnya dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus DPR).
"Tadi malam baru datang dua surpres, satu tentang revisi UU MD3 dan revisi UU No 12 tentang PPP, tentang cara Perubahan Pembuatan UU," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di kediaman Wapres terpilih Ma'ruf Amin, Jl Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Tonton video Jokowi Ubah Draf Revisi UU KPK Versi DPR:
(tsa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini