"Kontribusi almarhum saat menjadi Presiden ke-3 RI masih kita rasakan sampai saat ini. Apalagi di UU 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (12/9/2019).
UU tersebut ditandatangani Habibie pada Agustus 1999. Pasal 43 ayat 1 UU tersebut mewajibkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini diperankan oleh KPK.
"UU penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk perintah pembentukan KPK di dalamnya ditandatangani BJ Habibie sebagai presiden saat itu, yaitu disahkan 16 Agustus 1999," ujar Febri.
Sebagai bentuk belasungkawa, KPK hari ini juga mengibarkan bendera setengah tiang. Pengibaran bendera setengah tiang itu dilakukan sejak Kamis pagi.
"Bendera setengah tiang di KPK merupakan bagian dari ungkapan Hari Berkabung Nasional serta penghormatan terhadap almarhum. Sesuai UU dan edaran dari Mensesneg, pengibaran bendera setengah tiang akan dilakukan mulai hari ini, 12-14 September 2019," pungkas Febri.
PN Jakpus Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga hari ini mengibarkan bendera setengah tiang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukacita mendalam atas wafatnya Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
"Pengadilan Negeri juga (mengibarkan bendera setengah tiang), selama tiga hari," ujar juru bicara PN Jakpus, Makmur, kepada wartawan.
Makmur juga mengaku sangat terinspirasi oleh kisah Habibie dengan istrinya, Ainun Habibie. Dia mengaku Habibie sosok orang yang setia dan menginspirasi.
"Terkesan dengan kisah asmaranya. Patut ditiru kesetiaannya," kata Makmur. (rvk/rvk)