Penangkapan itu berawal dari rekaman CCTV dan pemeriksaan pemilik vila tentang pencurian di kamar yang dihuni Rosa Ana Nardela (57). Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (9/9) pukul 14.30 Wita.
"Unit Opsnal melakukan pancingan terhadap orang yang biasa servis kolam renang dan pada pukul 14.30 Wita pelaku datang dan langsung diamankan serta diinterogasi," kata Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Nuryana ketika dimintai konfirmasi, Kamis (12/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuryana mengatakan mulanya Suyono memberikan keterangan berbelit-belit. Namun, saat digeledah, sejumlah barang bukti berupa uang rupiah dan dolar ditemukan di dompet milik Suyono.
"Setelah dicek BB yang hilang berupa uang rupiah dan dolar ternyata ada di dompet pelaku, akhirnya pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya mengambil tas berisi uang serta mengambil beberapa lembar uang rupiah dan dolar dan langsung menukarkannya di money changer," jelasnya.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp 3,4 juta. Saat digeledah ditemukan uang senilai Rp 1,2 juta dan satu lembar uang Arab senilai 5 dolar. Suyono pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tonton juga video Ngaku Kehilangan Duit, Pria Bertato Ini Nekat Curi Sekarung Biji Kakao:
(ams/rvk)











































