"Tidak benar," bantah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang duduk di DPR, Syarief Hasan, kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Pimpinan KPK mengaku tak tahu pasal-pasal apa saja yang hendak direvisi DPR. Sebagai anggota dewan, Syarif menjelaskan pembahasan suatu undang-undang hanya dibahas oleh pihak terkait saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Revisi UU KPK. Jokowi tidak menolak revisi UU itu melainkan mengirim Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan maksud untuk memperbaiki DIM yang dipunyai DPR saat ini.
Merespons perkembangan terbaru itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai konspirasi rahasia tengah dijalankan DPR dan pemerintah. Itu adalah pertanda buruk.
"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tersebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," kata Syarif kepada wartawan, Rabu (11/9) kemarin.
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini