Bupati Temanggung Divonis 4 Tahun
Kamis, 27 Okt 2005 15:46 WIB
Temanggung - Bupati Temangggung, Totok Ary Prabowo divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Kamis (27/10/2005). Dalam sidang yang dipenuhi ratusan pegawai negeri sipil (PNS) dan masyarakat Temanggung itu, Totok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dana kegiatan pemilu 2004 sebesar Rp 520.456.983.Pembacaan vonis di PN Temanggung di Jl Jenderal Sudirman berlangsung selama 3,5 jam. Surat putusan setebal 270 halaman dibacakan secara bergantian oleh majelis. Ketika Majelis hakim yang diketuai Djoemali SH menjatuhi vonis 4 tahun, ratusan PNS dan warga Temanggung yang memedati ruang sidang dan halaman kantor langsung bersorak tepuk tangan. Bahkan ada yang langsung berteriak dengan mengatakan "syukur kowe, Tok (syukur kamu, Totok - red.'Ketika hakim menjatuhkan vonis tersebut, Totok yang duduk di kursi depan majelis langsung tertunduk dan setelah itu menengok ke kanan ke arah meja penasehat hukumnya, Jawadi Hafid. Istri Totok, Sri Widyawati bersama sejumlah kerabat yang duduk dikursi pengunjung hanya duduk terdiam ketika melihat suaminya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.Dalam putusannya, Djoemali menyatakan Totok terbukti telah menggelembungkan anggaran pengadaan formulir B2 dan C2 untuk pemilu dan korupsi dalam pengadaan stiker dan leaflet pemilu 2004 yang totalnya mencapai Rp 520.456.983. Namun korupsi dana bantuan untuk 20 camat serta penggelembungan dana pengadaan lampu signal button untuk petugas keamanan pemilu seperti didakwakan jaksa, dinyatakan tidak terbukti. Sebab dana tersebut diambilkan dari dana operasional bupati.Selain dijatuhi 4 tahun penjara kata Djoemali, namun bila terpidana tidak dapat dibayarkan denda sebesar Rp 150 juta itu akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Totok juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 520.456.983 dengan ketentuan bila tidak membayar uang tersebut paling lama satu bulan setelah putusan itu, naka harta benda akan disita oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, untuk dilelang sebagai pengganti. Namun bila uang pengganti tersebut tidak cukup, terdakwa harus mengganti dengan hukuman pidana tambahan enam bulan.Setelah mendengarkan putusan hakim, Totok kemudian berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Totok di depan majelis langsung menyatakan banding. "Saya menyatakan banding, Bapak Hakim. Perlu diketahui saya tidak pernah memark up sebesar 520 juta itu dan saya tidak kenal dengan Abdul Kholik seperti yang didakwakan itu," kata Totok.Seusai majelis hakim mengetok palu sidang, Totok langsung dibawa menggunakan mobil Panther biru metalik nopol AA 8858 E menuju LP Temanggung. Ketika mobil berjalan di belakang gedung ruang sidang, ratuan massa sudah menunggu di depan. Ketika mobil melintas massa langsung merangsek mendekati mobil sambil menggedor-gedor kaca dan pintu mobil berkali-kali. "Modar kowe, Tok. Modar rasakna dhewe hukumane' (mati kau Tok, rasakan sendiri hukumannya - red).
(jon/)











































