"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (11/9/2019).
KPK belum mengumumkan status tersangka untuk Ulum sebelum penahanan ini. Meski begitu Febri menyebut penahanan itu sudah melewati proses menyidikan dan akan segera disampaikan secara lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa KPK menyebut asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menerima Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Tuntutan itu juga disampaikan kepada staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.
Ketiga terdakwa diyakini jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy. Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Ulum dengan Hamidy, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.
"Sebagian realisasi besaran commitment feeterdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019). (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini