Teken MoU, KPK Minta BPN Permudah Akses Aset Tanah

Teken MoU, KPK Minta BPN Permudah Akses Aset Tanah

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2005 15:25 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan MoU itu, KPK berharap bisa lebih mudah melakukan akses terhadap aset tanah."Kita harapkan MoU ini memudahkan KPK untuk memperoleh data-data terutama aset dalam bentuk tanah. Ini dalam rangka reformasi birokrasi," kata Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki di sela-sela penandatangan MoU di kantor BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Kamis (27/10/2005). Selain Ruki, MoU itu juga diteken Kepala BPN Joyo Winoto. Pada kesempatan itu, KPK juga mempresentasikan kajiannya terhadap sistem pengelolaan administrasi BPN Cabang Jakarta Selatan. KPK memberikan catatan buruk yang masih dilakukan BPN. Catatan itu antara lain masih terjadinya pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah.Selain itu, catatan juga mencakup formulir kendali kerja yang tak diisi lengkap, keterlambatan penyelesaian pelayanan, dan cepatnya penyelesaian pelayanan. "Setidaknya ini bisa menjadi starting point BPN untuk berbenah," kata Ruki. Sanksi MutasiSementara Kepala BPN Joyo Winoto menyambut baik adanya kajian KPK dan penandatangan MoU itu. Kajian itu akan dijadikan bahan tambahan dan masukan bagi perbaikan Standar Prosedur Operasional Pelayanan Pertanahan (SPO PP).Joyo mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap aparat BPN yang ketahuan melanggar SOP PP. Tindakan itu yakni pemberian sanksi berupa mutasi. "Tidak hanya yang bersangkutan saja, tapi pimpinannya pun kami kenai sanksi mutasi. Yang jelas satu Kakanwil sudah kena sanksi itu," kata Joyo tanpa mau merinci siapa Kakanwil yang dikenai sanksi tersebut. (iy/)



Berita Terkait