KPK: Korupsi Bisa Diberantas, Gaji PNS Bisa Naik 100 %

KPK: Korupsi Bisa Diberantas, Gaji PNS Bisa Naik 100 %

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2005 15:01 WIB
Jakarta - Anda pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin naik gaji tinggi? Bersatulah melakukan pemberantasan korupsi. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila pemberantasan korupsi bisa berhasil di negeri ini, maka gaji PNS bisa naik hingga 100 %.Prediksi itu disampaikan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dalam sambutan penandatanganan MoU antara KPK dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kantor BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Kamis (27/10/2005).Dalam sambutan itu, Ruki menyoroti daftar Indeks Prestasi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan Transparency International. Dalam daftar itu, Indonesia mendapatkan IPK 2,2 atau duduk di peringkat 137 dari 159 negara. "Kalau ini (IPK) dianggap rapor, maka pemberantasan korupsi masih merah dengan nilai F," kata Ruki. Meski persepsi IPK itu bukan cerminan tingkat korupsi yang sebenarnya terjadi, menurut Ruki, peringkat itu membuktikan pelayanan publik di Indonesia masih buruk. Apalagi untuk pemberian peringkat itu, Indonesia disurvei oleh 14 lembaga survei.Ruki menilai kondisi pengadilan dan penegakan hukum pada tahun 2005 ini masih carut marut. Dengan kondisi itu, sulit diharapkan adanya proses peradilan yang tegas terhadap upaya pemberantasan korupsi. Apalagi aparat birokrasi masih belum melakukan upaya pencegahan korupsi."Korupsi belum menjadi musuh bersama dalam masyarakat. Pemberantasan korupsi hanya masih diwacanakan, belum menjadi gerakan yang masif," keluh Ruki. KPK kemudian berharap ke depan birokrasi bisa lebih meningkatkan pelayanan publik. Diingatkannya, ujung tombak pemberantasan korupsi adalah birokrasi."Dengan meningkatnya pelayanan publik, maka kita tak hanya sekadar memperbaiki indeks prestasi korupsi tapi juga kondisi yang lebih baik. Kalau korupsi kita bisa diberantas, gaji PNS bisa naik 100 persen dari yang ada sekarang ini," kata Ruki. (iy/)



Berita Terkait