Ramadhan Rizal dan M Sholeh Bantah Terima Suap Popon

Ramadhan Rizal dan M Sholeh Bantah Terima Suap Popon

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2005 14:47 WIB
Jakarta - Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Ramadhan Rizal dan Panitera Muda Pidana PT DKI M Sholeh menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan keduanya menerima suap dari Tengku Syaefuddin Popon.Demikian pledoi yang dibacakan kuasa hukum masing-masing terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2005).Pledoi Ramadhan Rizal dibacakan kuasa hukumnya, Indra Sahnun Lubis. Indra menilai tuntutan yang diajukan JPU tidak terbukti secara sah bahwa terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 2 UU 31/1999 dan jo pasal 55 ayat 1 KUHP."Perbuatan menyuap atau menerima suap atau pemberian tidak terbukti terhadap Ramadhan Rizal karena tas hitam yang berisi uang diserahkan Popon kepada terdakwa II, yakni M Sholeh, sehingga terdakwa Ramadhan Rizal tidak pernah berinisiatif dan aktif untuk menyimpan pemberian berisi tas tersebut," kata Indra.Unsur mempengaruhi jabatan, menurut Indra, tidak terbukti karena Ramadhan Rizal tidak memiliki kapasitas apa pun dalam perkara Gubernur nonaktif NAD Abdulah Puteh, klien Popon.Pembelaan senada juga disampaikan kuasa hukum terdakwa M Sholeh, Firman Wijaya yang menilai tuntutan JPU kabur."Terdakwa II tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 55 ayat 1. Ini berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan yang tidak mengarah terhadap hal tersebut," kata Firman.Ketua majelis hakim Gusrizal memutuskan melanjutkan sidang pada 17 November 2005 dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi kuasa hukum.Seperti diberitakan, Popon didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp 249.900.000 terhadap Ramadhan Rizal dan M Soleh.Penyuapan dilakukan di ruang kerja Ramadhan Rizal, Jalan Letjen Suprapto No. 25, Jakarta Pusat, sekitar bulan Juni 2005.Atas tindakan itu, JPU Chaidir Ramli menuntut Ramadhan Rizal dan M Sholeh masing-masing 4 tahun 6 bulan. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads