"Bukan soal begitu, tetapi ini dilihat. (Penyadapan) teknis, teknis banget. Bagi saya, itu (penyadapan harus izin Dewas) tidak pas, bukan tidak setuju, tidak pas," kata Lili setelah fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewas bagi saya kalau substansi soal penyadapan nggaklah, itu kan sangat teknis. Tapi mungkin soal etik ya. Tidak berjalannya etik di internal, bagaimana kelakuan-kelakuan pegawai, misalnya, atau pimpinan, itu bolehlah diawasi. Tapi kalau sampai sangat substansi, kayanya nggak deh," terang Lili.
Diberitakan sebelumnya, Lili dalam fit and proper test di Komisi III menyatakan setuju soal pemberian kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada KPK. Lili menyatakan tidak setuju jika nantinya Dewas mengurusi masalah teknis.
"Untuk beberapa hal, pertama saya melihat, yang saya setuju misalnya adanya SP3. Karena kan ini tidak menutup kalau ternyata ada bukti lain itu bisa dibuka kembali," jelasnya.
"Kalau dewan pengawas, bagi saya misalnya saya belum bersetuju dengan pengawas kalau ini berhubungan dengan teknis. Karena teknis banget kalau saya melihat dari media bagaimana soal perizinan-perizinan itu," imbuh Lili. (zak/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini