Saksi Ini Mengaku Beri Uang Rp 300 Juta ke Bowo Sidik untuk Kampanye

Saksi Ini Mengaku Beri Uang Rp 300 Juta ke Bowo Sidik untuk Kampanye

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 17:09 WIB
Sidang lanjutan Bowo Sidik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019). (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat, mengaku memberikan uang Rp 300 juta kepada Bowo Sidik Pangarso. Lamidi menyebut pemberian itu ditujukan untuk membantu dana kampanye Bowo.

Hal itu terungkap dalam kesaksian Lamidi di sidang lanjutan Bowo Sidik di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

"Terkait telah menyerahkan uang Rp 250 juta plus Rp 50 juta. Bisa saksi jelaskan itu terkait apa menyerahkan uang ke Pak Bowo?" tanya jaksa KPK ke Lamidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mohon maaf, karena saya orang Jawa. Karena beliau sampaikan, 'Mas aku lagi repot, ada untuk kampanye, tolong saya dibantu dululah pakai duitnya. Ya itu pemahaman saya ya itu... ya kami bantu," jawab Lamidi.

Lamidi mengatakan uang itu dikeluarkan pada 24 September 2018. Salah satu saksi yang juga Direktur Pt Ardila Insan, Husanto, menyebut tanggal pemberian uang itu tertulis di bukti kas perusahaan.

"Ini yang keluarkan bagian keuangan, ini bukti kas keluar," kata Husanto.

Husanto mengaku saat itu dialah yang menandatangani bukti kas tersebut atas perintah Lamidi sebagai dirut di perusahaan itu. Uang itu diperuntukkan langsung buat Bowo agar digunakan untuk kampanye di dapil Bowo.

Pemberian uang itu, kata Lamidi, dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus Rp 300 juta. Namun ia tak merinci waktu pemberian uang itu.

Sementara itu, Bowo, yang duduk sebagai terdakwa, ketika dimintai tanggapan mengaku menerima uang dari Lamidi. Dia menyebut uang itu untuk kegiatan operasional kampanyenya.

"Setiap saya minta bantuan Pak Lamidi, saya selalu menyampaikan, 'Pak Lamidi tolong bantuannya untuk dapil saya,'" kata Bowo.

Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 7,7 miliar. Selain gratifikasi, Bowo menerima uang suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.

Uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik disebut jaksa digunakannya untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai anggota DPR lagi. Lalu uang itu disimpannya di kantor PT Inersia Ampak Engineers di dalam ratusan ribu amplop.


Simak video "Nama Menag Disebut Terima Duit Rp 70 Juta" :

[Gambas:Video 20detik]

(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads