Hal itu terungkap dalam kesaksian Lamidi di sidang lanjutan Bowo Sidik di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
"Terkait telah menyerahkan uang Rp 250 juta plus Rp 50 juta. Bisa saksi jelaskan itu terkait apa menyerahkan uang ke Pak Bowo?" tanya jaksa KPK ke Lamidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lamidi mengatakan uang itu dikeluarkan pada 24 September 2018. Salah satu saksi yang juga Direktur Pt Ardila Insan, Husanto, menyebut tanggal pemberian uang itu tertulis di bukti kas perusahaan.
"Ini yang keluarkan bagian keuangan, ini bukti kas keluar," kata Husanto.
Husanto mengaku saat itu dialah yang menandatangani bukti kas tersebut atas perintah Lamidi sebagai dirut di perusahaan itu. Uang itu diperuntukkan langsung buat Bowo agar digunakan untuk kampanye di dapil Bowo.
Pemberian uang itu, kata Lamidi, dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus Rp 300 juta. Namun ia tak merinci waktu pemberian uang itu.
Sementara itu, Bowo, yang duduk sebagai terdakwa, ketika dimintai tanggapan mengaku menerima uang dari Lamidi. Dia menyebut uang itu untuk kegiatan operasional kampanyenya.
"Setiap saya minta bantuan Pak Lamidi, saya selalu menyampaikan, 'Pak Lamidi tolong bantuannya untuk dapil saya,'" kata Bowo.
Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 7,7 miliar. Selain gratifikasi, Bowo menerima uang suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik disebut jaksa digunakannya untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai anggota DPR lagi. Lalu uang itu disimpannya di kantor PT Inersia Ampak Engineers di dalam ratusan ribu amplop.
Simak video "Nama Menag Disebut Terima Duit Rp 70 Juta" :
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini