Eks Walkot Sabang Tersangka Korupsi Ajukan Penangguhan Penahanan

Eks Walkot Sabang Tersangka Korupsi Ajukan Penangguhan Penahanan

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 16:21 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Banda Aceh - Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli Adam mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru. Surat permohonan penangguhan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Surat pengajuan penangguhan penahanan Zulkifli diserahkan kuasa hukumnya Muhammad Reza Maulana dan Zulkifli. Surat bernomor : 12.b/MRM/2019 tanggal 9 September 2019 tersebut bertuliskan perihal Permohonan Penangguhan Penahanan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Kita menyerahkan surat penangguhan penahan pada Selasa kemarin. Surat diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi melalui Kasi Penyidikan Kejati Aceh Munandar," kata Kuasa Hukum Zulkifli bernama M Reza kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam surat permohonan tersebut disampaikan sikap koperatif Zulkifli sejak tahun 2016 yang telah diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga menjadi pertimbangan. Reza menjamin Zulkifli tidak melarikan diri serta menghilangkan barat bukti.

"Kami juga telah menghadirkan Sofyan Adam yaitu abang kandung klien kami sebagai penjamin yang juga ikut menandatangi surat jaminan terhadap Zulkifli. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut kiranya dapatlah diberikan penangguhan penahanan terhadap klien kami tersebut," jelas Reza.

"Kami pastikan juga, bahwa dalam setiap kepentingan penyidikan, penuntutan bahkan persidangan nantinya, klien kami akan selalu bersikap koperatif dan tidak akan pernah mempersulit jalannya, penyidikan, penuntutan dan persidangan," bebernya.

Seperti diketahui, Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli Adam ditahan penyidik Kejati Aceh karena diduga melakukan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru. Dalam kasus ini, kerugian negara Rp 796 juta.




Zulkifli mengenakan rompi oranye dibawa keluar dari ruang penyidik Kejati Aceh sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (5/9/2019). Dia berjalan ke mobil tahanan dengan dikawal petugas Kejati Aceh.

Selain Zulkifli, Kejati Aceh juga menahan Mismar selaku PPATK. Keduanya akan ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar hingga 20 hari ke depan.

"Pada hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Zulkifli H Adam mantan Wali Kota Sabang dan Mismar selaku PPATK dalam perkara pembebasan lahan untuk perumahan guru di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi kepada wartawan. (agse/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads