Sidang tersebut sejatinya beragendakan pembuktian dari tergugat Polda Metro Jaya. Tetapi, persidangan itu tidak dihadiri kuasa hukum Kivlan Zen, melainkan hanya dihadiri kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kejutan-kejutan di Sidang Kivlan |
Hakim tunggal Krisnugroho awalnya membacakan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut. Pada surat permohonan pencabutannya, kuasa hukum Kivlan mengaku alasannya mencabut gugatan tersebut karena perkara pokoknya sudah disidangkan pada Senin (10/9) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan gugatan itu akhirnya disetujui pihak Polda Metro Jaya. Hakim lalu mengabulkan pencabutan gugatan itu serta mencoret gugatan dari daftar perkara PN Jaksel.
"Mengabulkan permohonan surat pencabutan praperadilan tertanggal 10 September," kata Krisnugroho.
Diketahui, PN Jaksel menggelar sidang praperadilan Kivlan Zen secara terpisah karena ada 4 gugatan yang diajukan. Sidang pertama digelar nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penahanan.
Sidang kedua nomor perkara 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait penyitaan. Sidang ketiga nomor perkara 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Terakhir, sidang nomor perkara 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penangkapan.
Sebelumnya, Kivlan Zen pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait kepemilikan senjata api ilegal, tetapi hakim menolak permohonannya. Tak hanya itu, istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian, gugatan itu juga ditolak hakim.
Sementara itu, pada Selasa (10/9) kemarin Kivlan Zen sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini