Kasus bermula saat Ruly menempatkan uangnya di BPR Citra Makmur Lestari sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2014. Kala itu, bunga deposito yang ditawarkan sebesar 10 persen.
Belakangan, OJK menutup BPR Citra Makmur Lestari pada 2015. Ruly kaget dan meminta uangnya yang disimpan di BPR Citra Makmur Lestari dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak ada kabar yang memuaskan, Ruly akhirnya menggugat LPS. Pada 24 Oktober 2017, PN Jaksel mengabulkan gugatan Ruly. PN Jaksel menghukum LPS memberikan sejumlah uang Rp 2,3 miliar, yaitu deposito sebesar Rp 2 miliar dan sisanya adalah bunga.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 25 Juni 2018. LPS tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," demikian dilansir website MA, Rabu (11/9/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Yunus Wahab. Ketiganya menyatakan fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah sehingga perbuatan LPS tidak membayar deposito penggugat dikarenakan bunga deposito melebihi ketentuan, adalah perbuatan melawan hukum.
"LPS harus dihukum membayar deposito penggugat dan bunga 10 persen sebagaimana yang telah ditetapkan oleh tergugat," ujar majelis.
Tonton juga video 1.230 Fintech Ilegal Dibekukan Selama Tahun 2018-2019:
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini