Kasus bermula saat keduanya membuat grup di LINE seperti @VIP PASBUT, @VIP SHOWTIME dkk. Untuk bisa masuk grup tersebur, warganet harus membayar pulsa dengan nominal 25 ribu hingga 200 ribu.
Setelah membayar pulsa, mamber bisa menjadi anggota. Kemudian, Zainul dan Hadi mengirimkan foto dan video porno ke anggota grup tersebut. Bahkan, ada juga live video porno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainul dan Hadi kemudian duduk di kursi pesakitan. "Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan," demikian bunyi putusan PN Jakbar yang dilansir website MA, Rabu (11/9/2019).
Zainul dan Hadi terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Perbuatan keduanya dinilai meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdaksa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya," ucap majelis hakim yang diketuai Bestman Simarmata dengan anggota Hanry Hengky Suatan dan Rita Elsy.
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini